Lisensi Hak Cipta Creative Commons

 

Lisensi Hak Cipta Creative Commons

Oleh : Cecelia

Pengertian

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta ataupun penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak eksklusif yang dimaksud dalam pengertian di atas terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Artinya, dengan memiliki hak ekonomi inilah pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya. 

Lisensi hak cipta adalah sebuah izin tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pengguna ciptaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban dari aktivitas penggunaan suatu ciptaan

Lisensi Hak Cipta

Bentuk lisensi hak cipta dapat dipahami dengan membaginya ke dalam dua bentuk:

1.    Lisensi ke dalam

memiliki bentuk yang kurang lebih sama dengan perjanjian-perjanjian pada umumnya. Biasanya lisensi dengan bentuk ini aksesnya tidak terbuka. Lisensi ini hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang dengan terang disebutkan di dalam perjanjian lisensi sebagai pihak yang terikat dengan ketentuan lisensi. Karena sifatnya yang privat, lisensi dengan bentuk ini biasanya hanya mengikat beberapa pihak saja.

2.    Lisensi ke luar 

dapat disebut sebagai lisensi publik. Akses untuk melihat ketentuan lisensi ini terbuka bagi pihak-pihak yang hendak mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum, dalam hal ini aktivitas penggunaan ciptaan. Lisensi dengan bentuk ini dapat mengikat banyak pihak sekaligus karena sifatnya yang terbuka. Pada intinya ketentuan lisensi ini mengikat pencipta atau pemegang hak cipta dengan semua pengguna ciptaan yang menggunakan ciptaan yang diumumkan dengan ketentuan lisensi ini.

Lisensi hak cipta juga dapat dibagi berdasarkan sifat ketentuannya, yaitu:

1.    Lisensi Tertutup

biasanya dinyatakan dengan ungkapan “all rights reserved” (seluruh hak dipertahankan). Artinya, pihak pencipta atau pemegang hak cipta sepakat dengan mekanisme perlindungan hak cipta tradisional. Di mana seluruh pengguna ciptaan yang dapat mengakses ciptaannya harus mendapatkan izin langsung atau melakukan interaksi secara langsung dengan pencipta atau pemegang hak cipta untuk kemudian menggunakan ciptaan sesuai dengan kebutuhannya. Lisensi ini ada seketika setelah ciptaan diciptakan dan diumumkan. 

2.    Lisensi Terbuka

biasanya, meskipun tidak selalu, dinyatakan dengan ungkapan “some rights reserved” (beberapa hak dipertahankan). Sifat terbuka dari lisensi ini biasanya dinyatakan dengan ketentuan yang langsung mengizinkan penggandaan dan penyebarluasan ciptaan oleh pengguna ciptaan. Lisensi ini biasanya dilengkapi dengan ketentuan pilihan yang nantinya ditentukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur hak penggunaan ciptaan pengguna ciptaan. Jenis lisensi ini diterapkan oleh pencipta atau pemegang hak cipta yang ingin memberikan akses terbuka dan legal kepada pengguna ciptaan dalam aktivitas penggunaan ciptaannya. Penentuan ketentuan lisensi hak cipta oleh pihak pencipta atau pemegang hak cipta sesuai dengan bunyi Pasal 81 UUHC 2014. Sifat pembuatanya yang mandiri menyebabkan terciptanya produk lisensi terbuka yang beragam, seperti GNU General Public License, Open Governmet License, dan termasuk Lisensi Creative Commons.

Desain dan rasionale lisensi

Seluruh lisensi Creative Commons memiliki banyak fitur penting yang serupa. Setiap lisensi membantu para pencipta - kami menyebut mereka sebagai pemberi lisensi apabila mereka menggunakan alat kami - tetap memegang hak cipta walau mengizinkan orang lain untuk menyalin, menyebarluaskan, dan menggunakan ciptaan mereka - paling tidak untuk kepentingan nonkomersial. Setiap lisensi Creative Commons juga menjamin para pencipta mendapatkan kredit yang pantas atas ciptaan mereka. Setiap lisensi Creative Commons dapat digunakan di seluruh dunia dan berlaku sepanjang masa berlaku hak cipta (karena mereka dibuat berdasarkan aturan hak cipta). Fitur tersebut merupakan titik pangkal lisensi, dan pemberi lisensi dapat memberikan izin tambahan saat memutuskan batasan lain untuk setiap orang yang menggunakan ciptaan mereka.

Lisensi tidak memengaruhi kebebasan yang diberikan oleh hukum kepada pengguna ciptaan kreatif yang dilindungi hak cipta, seperti pengecualian dan pembatasan atas hak cipta seperti penggunaan wajar. Lisensi Creative Commons mensyaratkan pengguna ciptaan untuk mendapatkan izin untuk menggunakan tindakan yang menurut hukum membutuhkan izin dari pemberi lisensi dan tidak dinyatakan di dalam lisensi yang digunakan. Pengguna ciptaan harus memberikan kredit kepada pembeli lisensi, menyatakan bahwa ciptaan tersebut dilindungi hak cipta, dan menautkan lisensi pada salinan ciptaan. Pengguna ciptaan tidak dapat membatasi akses setiap orang terhadap ciptaan.

Tiga "Lapis" Lisensi

Lisensi hak cipta kami merupakan paduan desain "tiga lapisan" yang unik dan inovatif.

1.     Lisensi Lengkap dari setiap lisensi

Setiap lisensi dimulai dengan alat hukum tradisional, dalam bahasa dan format yang akrab dengan para ahli hokum.

2.    Lisensi Ringkas (bentuk ringkas dari lisensi)

Lisensi Ringkas adalah panduan singkat untuk pemberi dan penerima lisensi, mengekspresikan beberapa istilah dan kondisi yang paling penting. Ini merupakan tampilan ramah pengguna dari Lisensi Lengkap di bawah, walau teks Lisensi Ringkas tidak memiliki kekuatan hukum, dan isinya tidak muncul pada Lisensi Lengkap.

3.    Terbaca mesin

ringkasan dari kebebasan dan kewajiban penting yang ditulis dalam bentuk yang dapat dibaca sistem perangkat lunak, mesin pencari, dan jenis teknologi lainnya. Kami mengembangkan sebuah cara standar untuk menggambarkan lisensi yang dapat mengerti oleh perangkat lisensi disebut CC Rights Expression Language (CC REL). Fungsinya memudahkan Web untuk mengetahui kapan ciptaan tersebut tersedia di bawah lisensi Creative Commons.

Secara bersama-sama, ketiga lapisan lisensi memastikan bahwa spektrum hak cipta bukanlah sekadar konsep hukum. Hal ini adalah sesuatu yang dapat dipahami oleh pencipta, pengguna ciptaan, dan bahkan oleh Web.

ketentuan-ketentuan lisensi dan penanda ciptaan

spektrum utama lisensi CC ada 6:

1.    Spektrum Atribusi (BY)

 



Isi ketentuan:

·      Kewajiban untuk menyebutkan nama pencipta atau pemegang hak cipta dan sumber ciptaan.

·      Menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap ciptaan.

Fungsi:

·      Supaya pencipta atau pemegang hak cipta dapat terus disebutkan namanya sebagai sumber rujukan dalam setiap penggunaan.

·      Untuk mengingatkan pengguna agar terus menyebutkan sumber ciptaan yang digunakan dengan sesuai.

·      Untuk mengingatkan pengguna agar menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap ciptaan.

Kombinasi Spektrum:


Ada di seluruh kombinasi spektrum lisensi CC.

2.    Spektrum BerbagiSerupa (SA)

 



Isi ketentuan:

·      Kewajiban untuk menerapkan lisensi yang sama pada setiap hasil gubahan dan karya turunan

Fungsi:

·      Tujuan penciptaan dan penyediaan ciptaan memang ditujukan sebagai ciptaan layak gubah.

·      Untuk mempertahankan maksud penerapan lisensi pada materi asli oleh pencipta.

Kombinasi Spektrum:

 






 

Lisensi CC BY-SA (Atribusi-BerbagiSerupa) dan Lisensi CC BY-NC-SA (Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa)


3.    Spektrum NonKomersial (NC)


Isi ketentuan:

·      Larangan penggunaan ciptaan untuk kepentingan komersial.

·      Kegiatan nirlaba dikecualikan dari ketentuan ini.

Fungsi:

·      Mempertahankan jalur masuknya royalti secara eksklusif ke pencipta atau pemegang hak cipta.

·      Ketentuan SA yang dikombinasikan dengan NC, memastikan bahwa setiap hasil gubahan menerapkan ketentuan NonKomersial, supaya ciptaan tidak dapat dikomersialisasi tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Kombinasi Spektrum:





 

Lisensi CC BY-NC (Atribusi-NonKomersial), Lisensi CC BY-NC-SA (Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa), dan Lisensi CC BY-NC-ND (Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan).


4.    Spektrum TanpaTurunan (ND)

 


 

Isi ketentuan:

·      Larangan untuk mengubah dan menggubah ciptaan.

·      Penggunaan pribadi dikecualikan (pengubahan atau penggubahan yang tidak diumumkan).

Fungsi:

·      Menghindari manipulasi atau pemanfaatan ciptaan secara tidak bertanggung jawab.

·      Menghindari pelanggaran kehormatan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta dari aktivitas pengguna ciptaan.

Kombinasi Spektrum:







 

Lisensi CC BY-ND (Atribusi-TanpaTurunan) dan Lisensi CC BY-NC-ND (Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan).

Contoh penerapan:

·      Situs web Katadata (CC BY-ND)

 

5.    Creative Commons Nol Dedikasi Domain Publik (CC0)

 



 

Isi dan fungsi ketentuan:

·      Setiap ciptaan yang diumumkan dengan ketentuan ini masuk ke domain publik tanpa mengindahkan ketentuan masa berlaku perlindungan hak cipta yang ada.

·      Pencipta atau pemegang hak cipta memberikan kebebasan mengabaikan hak moral dan hak ekonominya sama sekali dengan menerapkan lisensi ini.

·      Pencipta atau pemegang hak cipta dapat menerapkan atau pengguna ciptaan dapat menggunakan ciptaan dengan ketentuan ini sejauh hukum yang berlaku dapat mengakomodasi aktivitas ini.

·      Dalam konteks hukum Indonesia, penggunaan lisensi ini tidak direkomendasikan, karena belum ada payung hukum yang mengakomodasi pendedikasian hak cipta pencipta atau pemegang hak cipta sepenuhnya ke domain publik sebelum masa berlaku perlindungannya berakhir.

Kombinasi Spektrum:

 


 

CC0 Dedikasi Domain Publik

 

Contoh penerapan:

·      Situs web WikiData dan situs web Pixabay (CC0)

 

6.    Tanda Domain Publik Creative Commons (Tanda Domain Publik CC)


 

Isi dan fungsi ketentuan:

·      Hanya diterapkan pada ciptaan yang sudah habis masa berlaku perlindungan hak ciptanya.

·      Banyak digunakan oleh lembaga-lembaga seperti galeri, perpustakaan, balai pengarsipan, dan museum.

Kombinasi Spektrum:

 


Fungsi Sosial Hak Cipta

·      Ciptaan-ciptaan yang tidak dilindungi (Pasal 42)

Dalam bagian ini, UUHC 2014 menjabarkan beberapa jenis ciptaan yang tidak dapat dilindungi oleh mekanisme perlindungan hak cipta di Indonesia. Arti dari pengecualian ciptaan-ciptaan ini dari mekanisme perlindungan hak cipta ialah seluruh pengguna ciptaan dapat menggunakan ciptaan-ciptaan tersebut, termasuk untuk kepentingan komersial, tanpa izin langsung dari pihak terkait (pencipta atau pemegang hak cipta). Namun, pengguna ciptaan wajib untuk tetap menyebutkan nama pencipta atau pemegang hak cipta dan/atau sumber ciptaan dalam setiap aktivitas penggunaan. Dan, setiap aktivitas penggunaan bukan merupakan aktivitas yang termasuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum ataupun standar etika yang berlaku.

·      Hasil Rapat Terbuka Lembaga Negara

Ciptaan yang dirujuk dalam poin ini adalah isi dari setiap rapat yang diselenggarakan oleh Lembaga Negara. Dalam hal ini setiap rapat yang terbuka untuk umum, bukan rapat tertutup yang membahas hal-hal yang bersifat rahasia negara. Jika hasil rapat terbuka dipublikasikan oleh media daring, seperti ini, maka yang dapat digunakan oleh pengguna ciptaan atau tidak dilindungi oleh mekanisme perlindungan hak cipta adalah isi hasil rapat yang dikutip sebagai berita oleh media tersebut. Keseluruhan artikel atau berita yang diumumkan oleh media tersebut hak ciptanya masih tetap dipegang oleh reporter dan/atau kantor berita tersebut sebagai badan hukum.

·      Peraturan Perundang-Undangan (contoh)

Setiap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah dapat langsung digunakan oleh publik secara bertanggung jawab.

·      Pidato Kenegaraan atau Pidato Pejabat Pemerintah (contoh 1, contoh 2)

Sama halnya dengan hasil rapat terbuka lembaga negara, yang dirujuk sebagai ciptaan yang langsung dapat digunakan oleh pengguna ciptaan ialah isi dari pidato-pidato tersebut. Jika sebuah media mengutip isi pidato tersebut, maka yang dapat pengguna ciptaan langsung gunakan adalah kutipan isi pidatonya, bukan keseluruhan artikel yang mengandung kutipan pidato tersebut.

·      Putusan Pengadilan atau Penetapan Hakim (contoh)

Setiap putusan pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan oleh lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung dapat langsung digunakan oleh pengguna ciptaan secara bertanggung jawab. Prinsip ini sama halnya dengan kebijakan keterbukaan informasi yang dilaksanakan dengan pembuatan portal-portal data terbuka.

·      Kitab Suci atau Simbol Keagamaan

Dalam hal ini Peraturan Perundang-Undangan belum memberikan penjelasan apakah Kitab suci atau simbol keagamaan yang dimaksud adalah yang diakui oleh Negara Republik Indonesia atau juga yang lainnya.

·      Penggunaan wajar (Pasal 43-51)

Pada prinsipnya konsep ini merupakan daftar pengecualian beberapa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Perbuatan-perbuatan yang dikecualikan ini kemudian paling tidak dibagi lagi ke dalam 3 kategori:

·      Berdasarkan Lembaga

Dalam konsep pembatasan perlindungan hak cipta, lembaga yang bergerak di ranah pengarsipan diizinkan untuk menggandakan ciptaan tanpa izin langsung pencipta atau pemegang hak cipta sebanyak 1 kopi untuk disimpan dan digunakan jika ciptaan yang merupakan materi asli rusak atau hilang. Kemudian, apabila lembaga tersebut merupakan lembaga negara, Kepolisian misalnya, diizinkan untuk menggunakan ciptaan tanpa izin langsung pencipta atau pemegang hak cipta dalam aktivitas penyidikan yang mereka laksanakan. Setiap wewenang yang merupakan pekerjaan suatu lembaga negara dapat mengecualikan tiap pekerjanya sebagai pengguna ciptaan dari mekanisme perlindungan hak cipta.

·      Berdasarkan Tujuan

Dalam konsep pembatasan perlindungan hak cipta, setiap perbuatan penggandaan atau penyebarluasan ciptaan oleh pengguna ciptaan dalam aktivitas berbagi ciptaan yang dilakukan di ranah daring, apabila dilakukan tanpa izin langsung pencipta atau pemegang hak cipta, dikecualikan dari kategori pelanggaran hak cipta selama sumber atau nama pencipta atau pemegang hak cipta disebutkan dan bukan merupakan aktivitas komersial. Kemudian, penggandaan atau penyebarluasan konten berita aktual yang diterbitkan oleh suatu kantor berita dapat, apabila dilakukan tanpa izin langsung dari pihak penulis atau penerbit artikel, dapat dikecualikan dari kategori pelanggaran hak cipta jika sumber artikel yang digandakan atau disebarkan tetap disebut.

·      Berdasarkan Pengguna

Dalam konsep pembatasan perlindungan hak cipta, setiap penggunaan ciptaan yang dimaksudkan untuk membuka akses ciptaan tersebut terhadap penyandang tuna netra atau keterbatasan dalam membaca dikecualikan dari kategori pelanggaran hak cipta meskipun dilaksanakan tanpa izin langsung dari pihak pencipta atau pemegang hak cipta. Selain itu, penggandaan ciptaan sebanyak 1 kopi juga dapat dilakukan oleh pengguna ciptaan, di luar konteks penggunaan untuk penyandang tuna netra, dapat dilaksanakan tanpa izin langsung pencipta dan dikecualikan dari kategori pelanggaran hak cipta apabila dilaksanakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diumumkan kembali.

 

 

Semoga Bermanfaat

 

 

Daftar pustaka

__. 2017. Tentang Lisensi.  https://creativecommons.org/licenses/?lang=id diakses pada 16 Januari 2021 pukul 20.00 wib.

Fathoni, hilman. 2018. Lokakarya Hak Cipta dan Lisensi Creative Commons. http://creativecommons.or.id/2018/10/lokakaya-hak-cipta-dan-lisensi-creative-commons-di-coffee-society-bone/ diakses pada 16 Januari 2021 pukul 20.00 wib.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arsitektur Sistem Operasi Windows, Mac, dan GNU/Linux

Subnetting IPv4 Metode CIDR dan VLSM

Sejarah GNS3 (Graphic Simulator Network)