Lisensi Hak Cipta Creative Commons
Lisensi Hak Cipta Creative Commons
Oleh : Cecelia
Pengertian
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta ataupun penerima untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak eksklusif yang
dimaksud dalam pengertian di atas terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.
Artinya, dengan memiliki hak ekonomi inilah pencipta dapat memperoleh manfaat
ekonomi dari ciptaannya.
Lisensi hak cipta adalah sebuah izin tertulis yang berfungsi sebagai
pemberitahuan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pengguna ciptaan
mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban dari aktivitas penggunaan suatu ciptaan
Lisensi Hak Cipta
Bentuk lisensi hak cipta dapat dipahami dengan membaginya ke dalam dua
bentuk:
1. Lisensi ke dalam
memiliki bentuk yang kurang lebih sama dengan perjanjian-perjanjian pada umumnya. Biasanya lisensi dengan bentuk ini aksesnya tidak terbuka. Lisensi ini hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang dengan terang disebutkan di dalam perjanjian lisensi sebagai pihak yang terikat dengan ketentuan lisensi. Karena sifatnya yang privat, lisensi dengan bentuk ini biasanya hanya mengikat beberapa pihak saja.
2. Lisensi ke luar
dapat disebut sebagai lisensi publik. Akses untuk melihat ketentuan lisensi ini terbuka bagi pihak-pihak yang hendak mengikatkan diri dalam suatu hubungan hukum, dalam hal ini aktivitas penggunaan ciptaan. Lisensi dengan bentuk ini dapat mengikat banyak pihak sekaligus karena sifatnya yang terbuka. Pada intinya ketentuan lisensi ini mengikat pencipta atau pemegang hak cipta dengan semua pengguna ciptaan yang menggunakan ciptaan yang diumumkan dengan ketentuan lisensi ini.
Lisensi hak cipta juga dapat dibagi berdasarkan sifat ketentuannya, yaitu:
1. Lisensi Tertutup
biasanya dinyatakan dengan ungkapan “all rights reserved” (seluruh hak dipertahankan). Artinya, pihak pencipta atau pemegang hak cipta sepakat dengan mekanisme perlindungan hak cipta tradisional. Di mana seluruh pengguna ciptaan yang dapat mengakses ciptaannya harus mendapatkan izin langsung atau melakukan interaksi secara langsung dengan pencipta atau pemegang hak cipta untuk kemudian menggunakan ciptaan sesuai dengan kebutuhannya. Lisensi ini ada seketika setelah ciptaan diciptakan dan diumumkan.
2. Lisensi Terbuka
biasanya, meskipun
tidak selalu, dinyatakan dengan ungkapan “some rights reserved” (beberapa hak
dipertahankan). Sifat terbuka dari lisensi ini biasanya dinyatakan dengan
ketentuan yang langsung mengizinkan penggandaan dan penyebarluasan ciptaan oleh
pengguna ciptaan. Lisensi ini biasanya dilengkapi dengan ketentuan pilihan yang
nantinya ditentukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur hak
penggunaan ciptaan pengguna ciptaan. Jenis lisensi ini diterapkan oleh pencipta
atau pemegang hak cipta yang ingin memberikan akses terbuka dan legal kepada
pengguna ciptaan dalam aktivitas penggunaan ciptaannya. Penentuan ketentuan
lisensi hak cipta oleh pihak pencipta atau pemegang hak cipta sesuai dengan
bunyi Pasal 81 UUHC 2014. Sifat pembuatanya yang mandiri menyebabkan
terciptanya produk lisensi terbuka yang beragam, seperti GNU General Public
License, Open Governmet License, dan termasuk Lisensi Creative Commons.
Desain
dan rasionale lisensi
Seluruh lisensi Creative Commons memiliki
banyak fitur penting yang serupa. Setiap lisensi membantu para pencipta - kami
menyebut mereka sebagai pemberi lisensi apabila mereka menggunakan alat kami -
tetap memegang hak cipta walau mengizinkan orang lain untuk menyalin,
menyebarluaskan, dan menggunakan ciptaan mereka - paling tidak untuk
kepentingan nonkomersial. Setiap lisensi Creative Commons juga menjamin para
pencipta mendapatkan kredit yang pantas atas ciptaan mereka. Setiap lisensi
Creative Commons dapat digunakan di seluruh dunia dan berlaku sepanjang masa berlaku
hak cipta (karena mereka dibuat berdasarkan aturan hak cipta). Fitur tersebut
merupakan titik pangkal lisensi, dan pemberi lisensi dapat memberikan izin
tambahan saat memutuskan batasan lain untuk setiap orang yang menggunakan
ciptaan mereka.
Lisensi tidak
memengaruhi kebebasan yang diberikan oleh hukum kepada pengguna ciptaan kreatif
yang dilindungi hak cipta, seperti pengecualian dan pembatasan atas hak cipta
seperti penggunaan wajar. Lisensi Creative Commons mensyaratkan pengguna
ciptaan untuk mendapatkan izin untuk menggunakan tindakan yang menurut hukum
membutuhkan izin dari pemberi lisensi dan tidak dinyatakan di dalam lisensi
yang digunakan. Pengguna ciptaan harus memberikan kredit kepada pembeli
lisensi, menyatakan bahwa ciptaan tersebut dilindungi hak cipta, dan menautkan
lisensi pada salinan ciptaan. Pengguna ciptaan tidak dapat membatasi akses
setiap orang terhadap ciptaan.
Tiga "Lapis" Lisensi
Lisensi hak cipta kami
merupakan paduan desain "tiga lapisan" yang unik dan inovatif.
1.
Lisensi
Lengkap dari setiap lisensi
Setiap lisensi dimulai
dengan alat hukum tradisional, dalam bahasa dan format yang akrab dengan para
ahli hokum.
2.
Lisensi Ringkas (bentuk ringkas dari lisensi)
Lisensi Ringkas adalah panduan singkat untuk
pemberi dan penerima lisensi, mengekspresikan beberapa istilah dan kondisi yang
paling penting. Ini merupakan tampilan ramah pengguna dari Lisensi Lengkap di
bawah, walau teks Lisensi Ringkas tidak memiliki kekuatan hukum, dan isinya
tidak muncul pada Lisensi Lengkap.
3.
Terbaca mesin
ringkasan dari kebebasan dan kewajiban penting
yang ditulis dalam bentuk yang dapat dibaca sistem perangkat lunak, mesin
pencari, dan jenis teknologi lainnya. Kami mengembangkan sebuah cara standar
untuk menggambarkan lisensi yang dapat mengerti oleh perangkat lisensi disebut
CC Rights Expression Language (CC REL). Fungsinya memudahkan Web untuk
mengetahui kapan ciptaan tersebut tersedia di bawah lisensi Creative Commons.
Secara bersama-sama, ketiga lapisan lisensi memastikan bahwa spektrum hak cipta bukanlah sekadar konsep hukum. Hal ini adalah sesuatu yang dapat dipahami oleh pencipta, pengguna ciptaan, dan bahkan oleh Web.
ketentuan-ketentuan lisensi dan penanda ciptaan
spektrum utama lisensi
CC ada 6:
1.
Spektrum Atribusi (BY)
Isi ketentuan:
· Kewajiban untuk menyebutkan nama pencipta atau
pemegang hak cipta dan sumber ciptaan.
· Menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap
ciptaan.
Fungsi:
· Supaya pencipta atau pemegang hak cipta dapat
terus disebutkan namanya sebagai sumber rujukan dalam setiap penggunaan.
· Untuk mengingatkan pengguna agar terus
menyebutkan sumber ciptaan yang digunakan dengan sesuai.
· Untuk mengingatkan pengguna agar menyatakan
perubahan yang dilakukan terhadap ciptaan.
Kombinasi Spektrum:
Ada di seluruh
kombinasi spektrum lisensi CC.
2.
Spektrum BerbagiSerupa (SA)
Isi ketentuan:
· Kewajiban untuk menerapkan lisensi yang sama
pada setiap hasil gubahan dan karya turunan
Fungsi:
· Tujuan penciptaan dan penyediaan ciptaan memang
ditujukan sebagai ciptaan layak gubah.
· Untuk mempertahankan maksud penerapan lisensi
pada materi asli oleh pencipta.
Kombinasi Spektrum:
Lisensi CC BY-SA
(Atribusi-BerbagiSerupa) dan Lisensi CC BY-NC-SA (Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa)
3. Spektrum NonKomersial (NC)
Isi ketentuan:
· Larangan penggunaan ciptaan untuk kepentingan komersial.
· Kegiatan nirlaba dikecualikan dari ketentuan ini.
Fungsi:
· Mempertahankan jalur masuknya royalti secara eksklusif ke pencipta atau
pemegang hak cipta.
· Ketentuan SA yang dikombinasikan dengan NC, memastikan bahwa setiap
hasil gubahan menerapkan ketentuan NonKomersial, supaya ciptaan tidak dapat
dikomersialisasi tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Kombinasi Spektrum:
Lisensi CC BY-NC (Atribusi-NonKomersial),
Lisensi CC BY-NC-SA (Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa), dan Lisensi CC
BY-NC-ND (Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan).
4. Spektrum TanpaTurunan (ND)
Isi ketentuan:
· Larangan untuk mengubah dan menggubah ciptaan.
· Penggunaan pribadi dikecualikan (pengubahan atau penggubahan yang tidak
diumumkan).
Fungsi:
·
Menghindari manipulasi atau
pemanfaatan ciptaan secara tidak bertanggung jawab.
·
Menghindari pelanggaran kehormatan
terhadap pencipta atau pemegang hak cipta dari aktivitas pengguna ciptaan.
Kombinasi Spektrum:
Lisensi CC BY-ND (Atribusi-TanpaTurunan)
dan Lisensi CC BY-NC-ND (Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan).
Contoh penerapan:
· Situs web Katadata (CC BY-ND)
5. Creative Commons Nol Dedikasi
Domain Publik (CC0)
Isi dan fungsi ketentuan:
· Setiap ciptaan yang diumumkan dengan ketentuan ini masuk ke domain
publik tanpa mengindahkan ketentuan masa berlaku perlindungan hak cipta yang
ada.
· Pencipta atau pemegang hak cipta memberikan kebebasan mengabaikan hak
moral dan hak ekonominya sama sekali dengan menerapkan lisensi ini.
· Pencipta atau pemegang hak cipta dapat menerapkan atau pengguna ciptaan
dapat menggunakan ciptaan dengan ketentuan ini sejauh hukum yang berlaku dapat
mengakomodasi aktivitas ini.
· Dalam konteks hukum Indonesia, penggunaan lisensi ini tidak
direkomendasikan, karena belum ada payung hukum yang mengakomodasi
pendedikasian hak cipta pencipta atau pemegang hak cipta sepenuhnya ke domain
publik sebelum masa berlaku perlindungannya berakhir.
Kombinasi Spektrum:
CC0 Dedikasi Domain Publik
Contoh penerapan:
· Situs web WikiData dan situs web Pixabay (CC0)
6. Tanda Domain Publik Creative Commons (Tanda Domain Publik CC)
Isi dan fungsi ketentuan:
· Hanya diterapkan pada ciptaan yang sudah habis masa berlaku
perlindungan hak ciptanya.
· Banyak digunakan oleh lembaga-lembaga seperti galeri, perpustakaan,
balai pengarsipan, dan museum.
Kombinasi Spektrum:
Fungsi Sosial Hak Cipta
· Ciptaan-ciptaan
yang tidak dilindungi (Pasal 42)
Dalam bagian ini, UUHC
2014 menjabarkan beberapa jenis ciptaan yang tidak dapat dilindungi oleh
mekanisme perlindungan hak cipta di Indonesia. Arti dari pengecualian
ciptaan-ciptaan ini dari mekanisme perlindungan hak cipta ialah seluruh
pengguna ciptaan dapat menggunakan ciptaan-ciptaan tersebut, termasuk untuk
kepentingan komersial, tanpa izin langsung dari pihak terkait (pencipta atau
pemegang hak cipta). Namun, pengguna ciptaan wajib untuk tetap menyebutkan nama
pencipta atau pemegang hak cipta dan/atau sumber ciptaan dalam setiap aktivitas
penggunaan. Dan, setiap aktivitas penggunaan bukan merupakan aktivitas yang
termasuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum ataupun standar etika yang
berlaku.
· Hasil
Rapat Terbuka Lembaga Negara
Ciptaan yang dirujuk
dalam poin ini adalah isi dari setiap rapat yang diselenggarakan oleh Lembaga
Negara. Dalam hal ini setiap rapat yang terbuka untuk umum, bukan rapat
tertutup yang membahas hal-hal yang bersifat rahasia negara. Jika hasil rapat
terbuka dipublikasikan oleh media daring, seperti ini, maka yang dapat digunakan
oleh pengguna ciptaan atau tidak dilindungi oleh mekanisme perlindungan hak
cipta adalah isi hasil rapat yang dikutip sebagai berita oleh media tersebut.
Keseluruhan artikel atau berita yang diumumkan oleh media tersebut hak ciptanya
masih tetap dipegang oleh reporter dan/atau kantor berita tersebut sebagai
badan hukum.
· Peraturan
Perundang-Undangan (contoh)
Setiap peraturan
perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah dapat langsung digunakan
oleh publik secara bertanggung jawab.
· Pidato
Kenegaraan atau Pidato Pejabat Pemerintah (contoh 1, contoh 2)
Sama halnya dengan
hasil rapat terbuka lembaga negara, yang dirujuk sebagai ciptaan yang langsung
dapat digunakan oleh pengguna ciptaan ialah isi dari pidato-pidato tersebut.
Jika sebuah media mengutip isi pidato tersebut, maka yang dapat pengguna
ciptaan langsung gunakan adalah kutipan isi pidatonya, bukan keseluruhan
artikel yang mengandung kutipan pidato tersebut.
· Putusan
Pengadilan atau Penetapan Hakim (contoh)
Setiap putusan
pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan oleh lembaga yudikatif seperti
Mahkamah Agung dapat langsung digunakan oleh pengguna ciptaan secara
bertanggung jawab. Prinsip ini sama halnya dengan kebijakan keterbukaan
informasi yang dilaksanakan dengan pembuatan portal-portal data terbuka.
· Kitab
Suci atau Simbol Keagamaan
Dalam hal ini
Peraturan Perundang-Undangan belum memberikan penjelasan apakah Kitab suci atau
simbol keagamaan yang dimaksud adalah yang diakui oleh Negara Republik Indonesia
atau juga yang lainnya.
· Penggunaan
wajar (Pasal 43-51)
Pada prinsipnya konsep
ini merupakan daftar pengecualian beberapa perbuatan yang tidak dianggap
sebagai pelanggaran hak cipta. Perbuatan-perbuatan yang dikecualikan ini
kemudian paling tidak dibagi lagi ke dalam 3 kategori:
· Berdasarkan
Lembaga
Dalam konsep
pembatasan perlindungan hak cipta, lembaga yang bergerak di ranah pengarsipan
diizinkan untuk menggandakan ciptaan tanpa izin langsung pencipta atau pemegang
hak cipta sebanyak 1 kopi untuk disimpan dan digunakan jika ciptaan yang
merupakan materi asli rusak atau hilang. Kemudian, apabila lembaga tersebut
merupakan lembaga negara, Kepolisian misalnya, diizinkan untuk menggunakan
ciptaan tanpa izin langsung pencipta atau pemegang hak cipta dalam aktivitas
penyidikan yang mereka laksanakan. Setiap wewenang yang merupakan pekerjaan
suatu lembaga negara dapat mengecualikan tiap pekerjanya sebagai pengguna
ciptaan dari mekanisme perlindungan hak cipta.
· Berdasarkan
Tujuan
Dalam konsep
pembatasan perlindungan hak cipta, setiap perbuatan penggandaan atau
penyebarluasan ciptaan oleh pengguna ciptaan dalam aktivitas berbagi ciptaan
yang dilakukan di ranah daring, apabila dilakukan tanpa izin langsung pencipta
atau pemegang hak cipta, dikecualikan dari kategori pelanggaran hak cipta
selama sumber atau nama pencipta atau pemegang hak cipta disebutkan dan bukan
merupakan aktivitas komersial. Kemudian, penggandaan atau penyebarluasan konten
berita aktual yang diterbitkan oleh suatu kantor berita dapat, apabila
dilakukan tanpa izin langsung dari pihak penulis atau penerbit artikel, dapat
dikecualikan dari kategori pelanggaran hak cipta jika sumber artikel yang
digandakan atau disebarkan tetap disebut.
· Berdasarkan
Pengguna
Dalam konsep
pembatasan perlindungan hak cipta, setiap penggunaan ciptaan yang dimaksudkan
untuk membuka akses ciptaan tersebut terhadap penyandang tuna netra atau
keterbatasan dalam membaca dikecualikan dari kategori pelanggaran hak cipta
meskipun dilaksanakan tanpa izin langsung dari pihak pencipta atau pemegang hak
cipta. Selain itu, penggandaan ciptaan sebanyak 1 kopi juga dapat dilakukan
oleh pengguna ciptaan, di luar konteks penggunaan untuk penyandang tuna netra,
dapat dilaksanakan tanpa izin langsung pencipta dan dikecualikan dari kategori
pelanggaran hak cipta apabila dilaksanakan untuk kepentingan pribadi, bukan
untuk diumumkan kembali.
Semoga Bermanfaat
Daftar pustaka
__. 2017. Tentang
Lisensi. https://creativecommons.org/licenses/?lang=id diakses pada 16 Januari 2021 pukul 20.00 wib.
Fathoni, hilman. 2018.
Lokakarya Hak Cipta dan Lisensi Creative Commons. http://creativecommons.or.id/2018/10/lokakaya-hak-cipta-dan-lisensi-creative-commons-di-coffee-society-bone/ diakses pada 16 Januari 2021 pukul 20.00 wib.
Komentar
Posting Komentar