Perlindungan Merek, Paten Desain Industri, Dan Hak Cipta di Indonesia

 

Perlindungan Merek, 
Paten, Desain Industri,
 Dan Hak Cipta di Indonesia
 
oleh : cecelia

 

Definisi

Secara hukum, Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten menjadi hak atas kekayaan intelektual atau HAKI yang paling umum digunakan dalam bisnis. Masing masing hak melindungi aspek yang berbeda beda.

1.    Merek

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, definisi merek adalah:

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.


Merek yang dapat diberi perlindungan sebagai merek terdaftar

Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:

·      gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;

·      kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;

·      nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore Ferragamo;

·      frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;

·      kalimat, seperti Building for a Better Future atau Terus Terang Philip Terang Terus;

·      huruf, seperti huruf "F" pada logo Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;

·      huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;

·      angka, seperti angka "7" pada logo Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;

·      angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek wewangian 4711;

·      ‘susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau Pertamina;

·      bentuk 3 (tiga) dimensi

·      suara

·      hologram

·      kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

 

Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:

·      pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk. Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian semestinya tidak dapat didaftar;

·      bertentangan dengan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan agama;

·      tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda tanya "?" atau huruf balok tunggal "K" dalam perwujudan yang biasa/lazim. Namun tanda tanya "?" yang diberi ornamen seperti pada logo Guess, atau huruf tunggal "K" yang ditampilkan dalam tata artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;

·      telah menjadi milik umum, seperti tanda tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo Swiss Army, bisa didaftar;

·      menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar untuk merek produk elektronik.

 

2.    Paten 

Yang terakhir, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), definisi Paten dan Invensi adalah:

hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.


Fungsi Hak Paten Dalam Bisnis

1. Jaminan Perlindungan Hukum

2. Menambah Kepercayaan Konsumen

3. Memberi Tambahan Keuntungan

4. Merupakan Aset Perusahaan

5. Mengurangi Plagiarisme

6. Menghindari Eksploitasi Karya

7. Mengurangi Kompetitor

8. Memperluas Jangkauan Bisnis

 

3.    Desain Industri

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), definisi Desain Industri adalah:

Suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.


4.    Hak Cipta

Hak eksklusif pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil pengecoran ide atau informasi tertentu.

hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

 

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

·      Hak eksklusif

·      Hak ekonomi dan hak moral

 

Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta

1.    Pencipta

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2.    Ciptaan

Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta .

3.    Hak Cipta:

Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.    Pemegang Hak Cipta

adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

5.    Pengumuman

adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

6.    Perbanyakan

Merupakan penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.

7.    Lisensi

izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Untuk mempermudah pemahaman:

·      Paten: teknologi (pemecahan masalah)

·      Merek: label atau nama dagang

·      Hak cipta: seni, sastra, ilmu pengetahuan, program computer

·      Desaian industry: estetika

Perbedaan hak merek, cipta, Dan paten:

Hak merek memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa yang dimiliki.

 Hak cipta memberikan hak eksklusif atas suatu ciptaan, baik moral maupun ekonomi, untuk yang telah maupun belum diterbitkan

Hak paten memberikan pengakuan kepada penemu atas temuannya yang dapat diterapkan dalam industri.

 

Contoh Eksistensi dari beberapa kekayaan intelektual dari jam tangan:

1.   Hak atas Merek untuk Jam Tangan

Hak atas merek untuk sebuah jam tangan dapat berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, misalnya sebagaimana nama merek Jam Tangan yang sudah dikenal, yaitu Rolex, Omega, Tissot, Casio, Guess Collection, dan lain-lain. Jadi, Anda dapat mendaftarkan merek produk Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, tentunya dengan nama yang tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama merek lain telah terdaftar lebih dahulu.

2.   Hak Desain Industri untuk Jam Tangan

Hak Desain Industri untuk sebuah jam tangan dapat berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya, misalnya dengan desain classic, sport, skeleton, automatic, dan lain-lain. Jadi, apabila Anda mempunyai desain produk yang berbeda dari pada desain produk sebelumnya, maka Anda dapat mendaftarkan permohonan untuk mendapatkan Hak Desain Industri atas produk Anda dengan melampirkan contoh fisik, gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya.

3.   Hak Paten untuk Jam Tangan

Hak Paten untuk sebuah jam tangan biasanya terdapat dalam sebuah bagian (part) dari komponen utuh jam tangan tersebut, yang merupakan hasil dari suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi pembuatan jam, misalnya bagian komponen jarum atau geligi penggerak otomatis pada jam tangan automatic, yang dapat menggerakkan seluruh komponen jam tanpa baterai. Jadi apabila ada langkah inventif (teknologi) yang mengandung kebaruan dalam produk Anda, Anda dapat mengajukan permohonan Hak Paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

 

Semoga bermanfaat

 

 

Daftar pustaka

Aries, albert. 2017. Perbedaan Merek, Paten, dan Desain Industri. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5572c59cc1e83/perbedaan-merek--paten--dan-desain-industri/ diakses pada 17 Januari 2021 pukul 6.40 wib.

Subiyanto, Rachmad. 2017. Ini Beda Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten. https://kabar24.bisnis.com/read/20171025/16/702962/ini-beda-hak-merek-hak-cipta-dan-hak-paten diakses pada 17 Januari 2021 pukul 6.40 wib.

__. __. Merek. http://www.hki.co.id/merek.html diakses pada 17 Januari 2021 pukul 6.40 wib.

__. __. Perbedaan paten, merek, hakcipta, desain industry. https://www.ipindo.com/perbedaan-paten-merek-hak-cipta-desain-industri diakses pada 17 Januari 2021 pukul 6.40 wib.

__. __. Hak Paten: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkan Hak Paten di Indonesia. https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/ diakses pada 17 Januari 2021 pukul 6.40 wib.

Kurniawan, aris. 2020. Hak Cipta – Pengertian, Istilah, Pelanggaran, Pendaftaran, FungsI, Undang – undang. https://www.gurupendidikan.co.id/hak-cipta/ diakses pada 17 Januari 2021 pukul 6.40 wib.

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Arsitektur Sistem Operasi Windows, Mac, dan GNU/Linux

Subnetting IPv4 Metode CIDR dan VLSM

Sejarah GNS3 (Graphic Simulator Network)