Perlindungan Merek, Paten Desain Industri, Dan Hak Cipta di Indonesia
Perlindungan Merek,
Paten, Desain Industri,
Dan Hak Cipta di Indonesia
oleh : cecelia
Definisi
Secara hukum, Hak Merek, Hak Cipta, dan Hak Paten menjadi
hak atas kekayaan intelektual atau HAKI yang paling umum digunakan dalam
bisnis. Masing masing hak melindungi aspek yang berbeda beda.
1. Merek
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, definisi merek adalah:
Tanda yang dapat
ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara,
hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk
membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum
dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Merek yang dapat
diberi perlindungan sebagai merek terdaftar
Suatu merek yang dapat didaftar harus memiliki daya pembeda
dan diperginakan dalam perdagangan barang/jasa, dan dapat berupa:
·
gambar, seperti lukisan burung garuda pada logo
Garuda Indonesia atau gambar kelinci pada logo Dua Kelinci;
·
kata, seperti Google, Toyota, atau Mandiri;
·
nama, seperti Tommy Hilfiger atau Salvatore
Ferragamo;
·
frasa, seperti Sinar Jaya atau Air Mancur;
·
kalimat, seperti Building for a Better Future
atau Terus Terang Philip Terang Terus;
·
huruf, seperti huruf "F" pada logo
Facebook atau huruf "K" pada logo Circle-K;
·
huruf-huruf, seperti IBM atau DKNY;
·
angka, seperti angka "7" pada logo
Seven Eleven atau angka "3" pada logo provider GSM Three;
·
angka-angka, seperti merek rokok 555 atau merek
wewangian 4711;
·
‘susunan warna, seperti pada logo Pepsi atau
Pertamina;
·
bentuk 3 (tiga) dimensi
·
suara
·
hologram
·
kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Suatu Merek tidak dapat didaftar apabila:
·
pendaftarannya dilandasi dengan itikad buruk.
Katakanlah seorang pengusaha ayam goreng mendaftarkan merek CIPUTAT FRIED
CHICKEN di kelas dan jenis barang-barang hasil olahan daging ayam. Jika ada
pengusaha lain yang mencoba mendaftarkan merek yang sama untuk kelas dan jenis
jasa restoran dengan niatan untuk menghalangi pengusaha pertama, maka
pendaftaran ke dua bisa dianggap dengan itikad tidak baik dan dengan demikian
semestinya tidak dapat didaftar;
·
bertentangan dengan perundang-undangan,
moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum. Salah satu contohnya adalah
merek Buddha Bar yang kemudian dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan
agama;
·
tidak memiliki daya pembeda, misalnya tanda
tanya "?" atau huruf balok tunggal "K" dalam perwujudan
yang biasa/lazim. Namun tanda tanya "?" yang diberi ornamen seperti
pada logo Guess, atau huruf tunggal "K" yang ditampilkan dalam tata
artistik tertentu seperti pada logo Circle-K, bisa didaftar;
·
telah menjadi milik umum, seperti tanda
tengkorak bajak laut atau palang seperti pada palang merah. Namun jika diberi
ornamen tambahan seperti tengkorak pada logo Skullcandy atau palang pada logo
Swiss Army, bisa didaftar;
·
menerangkan barang/jasanya itu sendiri. Apple
tidak dapat didaftarkan sebagai merek untuk buah-buahan, tapi bisa didaftar
untuk merek produk elektronik.
2. Paten
Yang terakhir, berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), definisi Paten dan Invensi adalah:
hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan
kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Fungsi Hak Paten
Dalam Bisnis
1. Jaminan Perlindungan Hukum
2. Menambah Kepercayaan Konsumen
3. Memberi Tambahan Keuntungan
4. Merupakan Aset Perusahaan
5. Mengurangi Plagiarisme
6. Menghindari Eksploitasi Karya
7. Mengurangi Kompetitor
8. Memperluas Jangkauan Bisnis
3. Desain Industri
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang–Undang Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”), definisi Desain
Industri adalah:
Suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
4. Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta atau Pemegang Hak
Cipta untuk mengatur penggunaan hasil pengecoran ide atau informasi tertentu.
hak
cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk
mencegah orang lain yang melakukannya.
Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta
·
Hak eksklusif
·
Hak ekonomi dan hak moral
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
1.
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
2.
Ciptaan
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta .
3.
Hak Cipta:
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan- pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Pemegang Hak Cipta
adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6.
Perbanyakan
Merupakan penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7.
Lisensi
izin
yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
Untuk mempermudah
pemahaman:
·
Paten: teknologi
(pemecahan masalah)
·
Merek:
label atau nama dagang
·
Hak cipta:
seni, sastra, ilmu pengetahuan, program computer
·
Desaian industry:
estetika
Perbedaan hak merek,
cipta, Dan paten:
Hak merek memberikan perlindungan atas merek dagang dan jasa
yang dimiliki.
Hak cipta memberikan
hak eksklusif atas suatu ciptaan, baik moral maupun ekonomi, untuk yang telah
maupun belum diterbitkan
Hak paten memberikan pengakuan kepada penemu atas temuannya
yang dapat diterapkan dalam industri.
Contoh Eksistensi
dari beberapa kekayaan intelektual dari jam tangan:
1. Hak atas Merek untuk Jam Tangan
Hak atas merek untuk sebuah jam tangan dapat berupa gambar,
logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, misalnya sebagaimana nama merek
Jam Tangan yang sudah dikenal, yaitu Rolex, Omega, Tissot, Casio, Guess
Collection, dan lain-lain. Jadi, Anda dapat mendaftarkan merek produk Anda ke
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, tentunya
dengan nama yang tidak memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan nama merek lain telah terdaftar lebih dahulu.
2. Hak Desain Industri untuk Jam Tangan
Hak Desain Industri untuk sebuah jam tangan dapat berupa
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan dari padanya, misalnya dengan desain classic, sport, skeleton,
automatic, dan lain-lain. Jadi, apabila Anda mempunyai desain produk yang
berbeda dari pada desain produk sebelumnya, maka Anda dapat mendaftarkan
permohonan untuk mendapatkan Hak Desain Industri atas produk Anda dengan
melampirkan contoh fisik, gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang
dimohonkan pendaftarannya.
3. Hak Paten untuk Jam Tangan
Hak Paten untuk sebuah jam tangan biasanya terdapat dalam
sebuah bagian (part) dari komponen utuh jam tangan tersebut, yang merupakan
hasil dari suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
pembuatan jam, misalnya bagian komponen jarum atau geligi penggerak otomatis
pada jam tangan automatic, yang dapat menggerakkan seluruh komponen jam tanpa
baterai. Jadi apabila ada langkah inventif (teknologi) yang mengandung kebaruan
dalam produk Anda, Anda dapat mengajukan permohonan Hak Paten ke Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual.
Semoga bermanfaat
Daftar pustaka
Aries, albert. 2017. Perbedaan Merek, Paten, dan Desain
Industri. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5572c59cc1e83/perbedaan-merek--paten--dan-desain-industri/
diakses pada 17 Januari 2021 pukul 6.40 wib.
Subiyanto, Rachmad. 2017. Ini Beda Hak Merek, Hak Cipta, dan
Hak Paten. https://kabar24.bisnis.com/read/20171025/16/702962/ini-beda-hak-merek-hak-cipta-dan-hak-paten
diakses pada 17 Januari 2021 pukul 6.40 wib.
__. __. Merek. http://www.hki.co.id/merek.html
diakses pada 17 Januari 2021 pukul 6.40 wib.
__. __. Perbedaan paten, merek, hakcipta, desain industry. https://www.ipindo.com/perbedaan-paten-merek-hak-cipta-desain-industri
diakses pada 17 Januari 2021 pukul 6.40 wib.
__. __. Hak Paten: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkan
Hak Paten di Indonesia. https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/
diakses pada 17 Januari 2021 pukul 6.40 wib.
Kurniawan, aris. 2020. Hak Cipta – Pengertian, Istilah,
Pelanggaran, Pendaftaran, FungsI, Undang – undang. https://www.gurupendidikan.co.id/hak-cipta/
diakses pada 17 Januari 2021 pukul 6.40 wib.
Komentar
Posting Komentar